Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar Ridwan Hassan membahas langkah-langkah peningkatan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Dalam keterangan diterima di Jakarta Senin, Wamenaker Afriansyah menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian termasuk penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui SPSK, yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan PMI berjalan dengan aman dan terstruktur.

"Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja," ujar Wamenaker dalam pertemuan di Qatar, Minggu kemarin (6/10).

Dia juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan bahwa satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, supir keluarga, dan pengasuh anak.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran," katanya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi tenaga kerja Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha. Karena itu, jelasnya, aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan PMI.

Dengan melihat ke depan, Wamenaker berharap bahwa pada 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani.