Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
- Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
- Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.