Jakarta (ANTARA) - Pemilihan Presiden Indonesia adalah peristiwa politik penting yang diatur dalam konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi berbagai persyaratan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang maju memiliki kapasitas, integritas, serta kualifikasi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden dan calon Wakil Presiden

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai politik dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 221 dan 222 UU Pemilu, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
  4. Memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.