Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendukung gerakan aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk keadilan dan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Kepala Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan gerakan aksi damai yang dipelopori SHI perlu didukung lantaran tak bisa dipungkiri bahwa kesejahteraan hakim selama 12 tahun tidak berubah.

"Mendukung itu dalam artian bisa kami menunda persidangan, bisa dengan finansial, dengan doa begitu. Tapi yang jelas kami mendukung, seperti itu," ujar Atjo dalam konferensi pers di PN Jakpus, Senin.

Namun demikian, dirinya menegaskan mendukung cuti bersama hakim bukan berarti membatalkan persidangan karena banyaknya agenda persidangan di PN Jakpus, dengan berbagai permasalahan, seperti tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, peradilan niaga, hingga praperadilan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula beberapa masa penahanan para terdakwa yang mau habis, sehingga mendesak untuk disidangkan.

"Jadi kami mendukung tapi jangan sampai menghilangkan hak-hak publik," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu hakim PN Jakpus, Bintang Al menuturkan tidak ada jadwal persidangan di PN Jakpus pada Senin yang ditunda, sehingga sidang tetap berjalan seperti biasa.

"Termasuk sidang tindak pidana korupsi hari ini tidak ada penundaan, karena hari ini juga ada sidang kasus korupsi timah," ucap Bintang.

Kendati demikian, sambung dia, terdapat kemungkinan bahwa nantinya majelis hakim akan membatasi saksi yang dihadirkan terlebih dahulu dalam pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi damai.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10) mengklaim bahwa telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Yogyakarta dukung hakim perjuangkan kesejahteraan
Baca juga: Hakim PN Semarang tak ikut aksi mogok tetap layani pencari keadilan
Baca juga: Dasco sebut hakim tidak perlu cuti untuk protes terkait kesejahteraan