Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menjadikan transparansi sebagai salah satu tema dalam debat calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pilkada tahun ini.

“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.

Menurut Harry, tema ini penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi," ujarnya.

Baca juga: KI dan Bawaslu DKI sepakati transparansi pelaksanaan Pilkada 2024

Harry menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Karena itu, menurut Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.

Terlebih, Jakarta merupakan provinsi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia yaitu mencapai 81,71 triliun pada 2024.

“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernur terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelas Harry.

Baca juga: DKI raih penghargaan sukses sebar informasi publik via JAKI dan medsos

Lebih detail Harry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.

Aturan tersebut sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.

UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F," kata Harry.

Baca juga: KI DKI analisa saran ahli soal transparansi layanan informasi publik

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelenggarakan debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global” pada Minggu malam (6/10).

Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.