Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Senin.

Berikut lokasinya, sebagaimana disampaikan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;

3. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Kota Tangerang di pangkalan busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

7. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

8. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

9. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

10. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Samsat Bekasi pukul 08.00 - 12.00 WIB;

11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;

13. Cinere di Perum Poin Mas Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.


Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Jumat, masih tersedia Samsat Keliling di Jadetabek