Jakarta (ANTARA) -
Hak prerogatif Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan yang berlaku di negara ini. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya.

Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Hak prerogatif Presiden muncul dari prinsip negara kesejahteraan dan berlandaskan UUD 1945, yang memungkinkan pemerintah memperluas cakupan tugasnya di Indonesia, termasuk di bidang pemerintahan, legislasi, dan yudikatif.

Konsep ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam fungsi dan peran pemerintahan, sehingga memungkinkan diambilnya langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa saja hak prerogatif Presiden RI secara rinci? Berikut adalah ulasannya.

Baca juga: Mengulas RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta turunannya

Bentuk-bentuk hak prerogatif Presiden RI
1. Grasi
Grasi merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau pembebasan dari hukuman sama sekali. Dengan grasi, Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang.
2. Amnesti
Amnesti menjadi tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada individu yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Melalui amnesti, Presiden berwenang memberikan pengampunan secara luas kepada kelompok atau individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
3. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang telah terdampak oleh suatu kejadian atau tindakan hukum. Melalui rehabilitasi, Presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk mengembalikan reputasi serta kehidupan individu yang terpengaruh oleh sistem hukum.

4. Abolisi

Abolisi merupakan keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara yang belum memiliki keputusan pengadilan. Dengan abolisi, Presiden memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum terhadap perkara yang dianggap tidak perlu dilanjutkan.

Baca juga: Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba
Contoh hak prerogatif Presiden RI

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, salah satu kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri negara. Selain itu, Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan strategis lain yang berdampak besar terhadap pencapaian tujuan negara.

1. Kekuasaan tertinggi TNI

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, Presiden berhak menentukan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.

2. Pernyataan perang dan perdamaian
Presiden memiliki hak untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain, yang semuanya memerlukan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).

3. Perjanjian internasional
Presiden dapat membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, termasuk yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan/atau yang memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).

Baca juga: Grup 1 Kopassus terima kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden
4. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden menyatakan keadaan bahaya sesuai syarat dan akibat yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
5. Pengangkatan duta dan konsul
Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam proses ini, Presiden mempertimbangkan saran dari DPR (Pasal 13 UUD 1945).
6. Grasi dan rehabilitasi
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
7. Pemberian gelar dan tanda kehormatan

Presiden berwenang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).

8. Pengangkatan dan pemberhentian menteri

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, serta membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).

9. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam situasi kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).

10. Pengangkatan anggota komisi yudisial

Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).

11. Usulan hakim konstitusi

Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi kepada DPR (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).