Jakarta (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, tugas dan wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif.

Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di kancah internasional, termasuk menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, dan menetapkan kebijakan luar negeri.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.

Tugas dan wewenang Presiden RI

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting dalam kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang keduanya diatur dalam UUD 1945.

Presiden memiliki peran simbolis dan populis dengan hak politik yang diatur oleh konstitusi.

Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri dalam kabinet.

Tidak hanya itu, Presiden juga memiliki tugas dalam bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Tugas dan wewenang Presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.

Ia bertanggung jawab atas pemerintahan, memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, serta berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

1. Kekuasaan pemerintahan


Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.

2. Penetapan peraturan pemerintah

Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.

3. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri

Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2.

4. Pengesahan rancangan UU

Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat

5. Pengajuan rancangan APBN

Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).

6. Pemilihan anggota BPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).

7. Usulan calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).

8. Pengangkatan anggota KY

Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).

9. Penetapan anggota MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

1. Kekuasaan Tertinggi Militer


Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.

2. Pernyataan perang dan perjanjian

Presiden berwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).

3. Pernyataan keadaan bahaya

Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.

4. Pengangkatan Duta dan Konsul

Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).

5. Penerimaan Duta Negara

Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).

6. Pemberian Grasi dan Rehabilitasi

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).

7. Pemberian Amnesti dan Abolisi

Pemberian amnesti dan abolisi dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).

8. Pemberian gelar dan tanda jasa

Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).

Baca juga: Jokowi: Transisi pemerintahan jelang pelantikan berjalan lancar

Baca juga: Ketua MA ingatkan enam ketua PT dilantik optimalkan amanah

Baca juga: Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua MA