Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi dan ketatanegaraan negara.

Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif dalam pembuatan undang-undang, namun peran dan wewenang mereka berbeda secara signifikan.

MPR saat ini tidak lagi memegang posisi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.

Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang memiliki peran lebih luas dalam proses pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden dan pemerintah.

Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

DPR berwenang meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan yang diambil dan berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Untuk lebih memahami peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan DPR:

Wewenang DPR:

1. Fungsi legislasi


DPR berwenang membentuk dan membahas undang-undang bersama Presiden serta menyusun undang-undang dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial

2. Fungsi anggaran

DPR memiliki hak untuk membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

3. Fungsi pengawasan

DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.

4. Hak interpelasi dan angket

DPR dapat meminta keterangan kepada pemerintah melalui hak interpelasi, serta mengadakan penyelidikan melalui hak angket.

5. Menyetujui perpu

DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang diajukan oleh Presiden.


Wewenang MPR:

1. Mengubah dan menetapkan UUD


MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

MPR bertugas melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, serta melantik wakil presiden menjadi presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres

MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melanggar hukum.

4. Memilih Presiden/Wakil Presiden

Jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.


Baca juga: Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR RI periode 2024-2029

Baca juga: Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pemerintah proaktif tuntut Palestina merdeka