Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung melakukan rehabilitasi ruas jalan Kuripan-Kota Agung di Kabupaten Tanggamus sepanjang 0,7 kilometer guna meningkatkan aksesibilitas mobilitas masyarakat di daerah setempat.
"Ruas jalan Kuripan-Kota Agung di Kabupaten Tanggamus ini merupakan akses jalan bagi masyarakat untuk berkegiatan sehari-hari, serta memiliki potensi mengantarkan wisatawan ke berbagai destinasi wisata yang dilaluinya," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan dengan panjang ruas jalan Kuripan-Kota Agung total mencapai 21,46 kilometer, yang akan di tangani oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan rehabilitasi jalan 2024 memiliki panjang penanganan 0,7 kilometer.
"Jenis penanganan ruas jalan Kuripan-Kota Agung tersebut menggunakan material hotmix, dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar," katanya.
Dia mengharapkan melalui perbaikan yang dilakukan akan membantu masyarakat sekitar dan meningkatkan aksesibilitas daerah setempat.

Baca juga: Pemprov Lampung memperluas investasi tingkatkan pendapatan daerah

Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta tata kelola BBL lebih diperhatikan

"Ini merupakan jalan penghubung dari Kecamatan Kelumbayan Induk, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Limau dan Kecamatan Kota Agung Timur," tambahnya.
Menurut dia, kondisi ruas jalan sepanjang 21,4 kilometer tersebut adalah sepanjang 11,4 kilometer dalam kondisi baik, 4,5 kilometer kondisinya sedang, 2,3 kilometer dalam kondisi rusak ringan, dan 3,2 kilometer kondisinya rusak berat.
"Penanganan jalan di ruas ini sudah dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi jalan 2021 sepanjang 0,86 kilometer senilai Rp1,9 miliar, rehabilitasi jalan 2022 dengan panjang penanganan 2,0 kilometer bernilai kontrak Rp4,9 miliar," ucap dia.
Kemudian berlanjut di kegiatan rehabilitasi jalan 2023 dengan panjang penanganan 1,71 kilometer bernilai Rp4,9 miliar, rehabilitasi jalan 2024 dengan panjang penanganan 0,7 kilometer bernilai Rp5,2 miliar.
Selanjutnya rencana penanganan jalan melalui APBD Perubahan 2024 memiliki panjang penanganan 0,38 kilometer dengan nilai Rp2 miliar, dan kebutuhan untuk rencana penanganan sepanjang 4,43 kilometer membutuhkan dana senilai Rp27,7 miliar.
"Terkait dengan proyek rehabilitasi jalan sepanjang 0,7 kilometer ini pada akhir Desember secara kontrak sudah selesai, dan saat ini progresnya sudah 99 persen selesai, tinggal pengerjaan marka jalan saja yang belum," ujarnya.

Baca juga: BPS Lampung: Harga GKP tingkat petani Rp6.187 per kilogram

Baca juga: BPS: Lampung alami inflasi tahunan 2,16 persen pada September 2024