Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum anggota DPRD terpilih berinisial HA di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

"Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dalam kasus ini, korban yang berusia 13 tahun mengalami kekerasan pada pertengahan 2023. Korban berasal dari keluarga yang miskin, memiliki ibu sebagai orang tua tunggal.

Komnas Perempuan mendukung langkah Polda Kalimantan Barat dan Polres Singkawang mempercepat proses penyidikan, mengingat telah ada penetapan pelaku sebagai tersangka.

"Tersangka tindak pidana kekerasan seksual dilantik sebagai Anggota DPRD tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan publik, di saat negara sedang mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus ini, terlebih korban adalah kelompok paling rentan dan anak yatim yang harus dilindungi masyarakat dan negara.

Saat ini, tersangka telah diberhentikan dari partai, sedangkan penghentian dari posisi di DPRD Kota Singkawang masih menunggu tindak lanjut.

Baca juga: Komnas: Layanan aborsi aman bagi korban perkosaan harus memadai
Baca juga: Komnas Perempuan minta polisi tak ragu proses perampasan hak asuh anak
Baca juga: KemenPPPA: Penghapusan P2GP masih hadapi tantangan dari sisi agama