Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita humaniora pada Jumat (4/10) kemarin yang menarik untuk dibaca pada hari ini termasuk usulan satuan tugas status tanah daerah transmigrasi dan pencarian lima awak kapal di Sulawesi Selatan.

Selain itu, terdapat pula kabar mengenai Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah serius menangani kasus pornografi sesama jenis, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebut teknologi nuklir dapat deteksi pemalsuan pangan, serta uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi.

Berikut beberapa berita humaniora yang tetap menarik disimak pada hari ini:

Plt Mendes usul bentuk satgas terkait status tanah daerah transmigrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) terkait status tanah di wilayah transmigrasi untuk melakukan inventarisasi dan penyelesaian masalah lahan di kawasan transmigrasi.

Selengkapnya baca di sini

Pemkab Kuningan ungkap penanganan kasus pornografi remaja sesama jenis

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengambil langkah serius dalam menangani kasus pornografi sesama jenis yang terjadi di wilayahnya dengan mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku maupun korban.

Selengkapnya baca di sini

Basarnas Makassar cari lima awak kapal hilang di perairan Takalar

Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar mengerahkan tim untuk mencari lima awak Kapal Motor (KM) Bintang Tamalate yang dinyatakan hilang di Perairan Takalar sekitar 22 mil dari Pulau Tanakeke, Sulawesi Selatan.

Selengkapnya baca di sini

BRIN: Teknologi nuklir tawarkan akurasi pendeteksian pemalsuan pangan

Peneliti Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi BRIN Henni Widyastuti mengatakan teknologi nuklir menawarkan tingkat akurasi dan ketepatan yang tinggi untuk mendeteksi pemalsuan pangan (food fraud) sebab teknologi ini mampu menangkap perbedaan yang kecil di dalam komposisi kimia.

Selengkapnya baca di sini

BI: Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 semestinya tak berlaku lagi

Bank Indonesia menyebutkan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas semestinya tidak berlaku lagi.

Selengkapnya baca di sini