Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta, Sabtu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
​​​​​​​Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
​​​​​​​Jakbar : Mall Citraland
​​​​​​​Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: 3.772 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah
Baca juga: HUT Ke-79 TNI, Polda Metro Jaya siapkan rekayasa lalu lintas