Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) merangkap seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser musik yang merugikan ribuan korban.

"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Kamis, (3/10) malam," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, di Pontianak, Jumat.

Baca juga: YLKI desak promotor konser beri kompensasi soal tiket masuk bermasalah

Dia menjelaskan saat ini terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kalimantan Tengah.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini," ucapnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaku melakukan aksinya menggunakan akun media sosial instagram @warawirifestkalteng yang juga merupakan penyelenggara konser musik.

Pria yang diketahui sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan masyarakat akibat konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut KM5 itu ternyata fiktif.

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait status terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ucapnya.

Ia menerangkan kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online

Saat itu penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram warawirifestkalteng.

"Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun instagram Warawiri yang kemudian calon pembeli tiket diarahkan pemilik akun untuk membuka salah satu link," ujarnya.

Setelah mengisi data diri, kata dia, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic, namun usai pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

"Sebagian korban memang sudah ada yang di-refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat," ujarnya.

Jeffriko mengungkapkan bahwa terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan, namun tidak ada realisasi.

"Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu digarisbawahi bahwa Polda Kalteng luar biasa, terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras," demikian Jeffriko.

Baca juga: Polresta Samarinda tangkap terduga penipu tiket konser Sheila on 7
Baca juga: Polres Jaksel telusuri uang dalam kasus penipuan tiket konser musik
Baca juga: Polres Jaksel tangkap penipu tiket konser musik senilai Rp1,2 miliar