Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat dua daerah, yakni Kabupaten Malang dan Pacitan kekurangan pendaftar calon petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

"Proses pembentukan KPPS sedang berjalan dan masuk tahap tanggapan masyarakat, namun ada dua daerah yang kekurangan pendaftar, yakni kabupaten Malang dan Pacitan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana di Surabaya, Jumat.

Untuk Kabupaten Pacitan, dari kebutuhan petugas KPPS sebanyak 7.028 orang, baru ada 5.960 orang yang mendaftar. Sedangkan di Kabupaten Malang, dari kebutuhan sebanyak 28.294 orang petugas KPPS, baru ada sebanyak 27.723 orang pendaftar.

Oleh karena itu, KPU Jatim akan melakukan beberapa langkah, di antaranya penunjukan langsung untuk mengisi kekurangan petugas KPPS di dua daerah itu.

"Opsinya melakukan penunjukan langsung dan kerja sama dengan tokoh masyarakat sekitar atau tokoh di desa tersebut. Kami meyakini bisa mengisi kekurangan petugas KPPS di Pacitan dan Malang," ujarnya.

Baca juga: KPU Jatim umumkan DPT pilkada sebanyak 31.280.418 pemilih

Langkah selanjutnya, bergerak cepat melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pendidikan, sekolah, kampus, yayasan pendidikan, penggiat pemilu, dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut Wisnu, ada beberapa hal yang membuat jumlah pendaftar calon petugas KPPS di dua daerah tersebut tidak memenuhi kuota.

Di Kabupaten Malang, menurut Wisnu, usia pendaftar banyak yang tidak memenuhi syarat, padahal syarat usia yang ditentukan mulai 17 hingga 55 tahun.

"Kadang pendaftar umurnya di bawah itu atau melebihi dari ketentuan," kata Wisnu.

Baca juga: KPU Jatim upayakan calon KPPS tidak melebihi usia 50 tahun

Sedangkan di Pacitan, setiap pelaksanaan pemilu jumlah pendaftar calon petugas KPPS selalu kurang dari jumlah yang dibutuhkan.

"Sepertinya kalau Pacitan masalahnya soal animo masyarakat untuk terlibat dalam proses pilkada," ujarnya.

Meski begitu, ia yakin proses rekrutmen petugas KPPS bisa berjalan lancar sampai waktu yang ditentukan.

"Kami yakin bisa memenuhi kebutuhan ini karena waktunya masih panjang hingga 7 November saat pelantikan," tuturnya.

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Pj. Gubernur Jatim ajak peserta Pilkada 2024 hindari ujaran kebencian
Baca juga: KPU Jatim tetapkan tiga pasangan calon Pilkada 2024