Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menargetkan sosialisasi Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di lembaga penyiaran selesai dilakukan pada Oktober 2024.

Sehingga, Anggota KPI Pusat Aliyah menjelaskan bahwa SE tersebut telah disosialisasikan secara langsung oleh pihaknya kepada seluruh KPI Daerah (KPID), dan akan dilanjutkan kepada lembaga penyiaran selama Oktober ini.

“SE sudah dikirim ke semua pihak, baik KPID maupun ke lembaga penyiaran, dan ditembuskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga,” kata Aliyah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Tanggapi Wapres, KPI Pusat sebut bahas pilkada di Rakornas KPI

Aliyah mengatakan sosialisasi ke KPU dan Bawaslu dilakukan pada tingkat pusat, sehingga pihaknya mengharapkan kedua lembaga tersebut dapat meneruskan kepada KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, KPI telah menyosialisasikan SE kepada KPID secara daring pada Selasa (1/10).

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan SE tersebut untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ubaidillah mengatakan bahwa SE diterbitkan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran siaran Pilkada 2024 di TV dan radio, seperti mengenai keberimbangan siaran, dan kesempatan yang sama untuk pasangan calon.

Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 - 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 - 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.

Baca juga: KPI Pusat: Pengaturan konten isi siaran demi kepentingan publik
Baca juga: KPI imbau lembaga penyiaran siarkan konten netral dukung Pemilu Damai
Baca juga: KPI minta lembaga penyiaran TV jaga netralitas terkait pemilu