"Itu kan di EO-kan, atau di pihak ketiga-kan dalam hal ini Empire Palace itu ya. Itu masih ada pembayaran yang belum kami lunasi, karena persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat di temui ANTARA di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Jatim imbau semua pihak tidak curi start kampanye
"Kami kalau pembayarannya ini pakai keuangan negara. Ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak juga oleh pihak-pihak vendor," tuturnya.
Oleh karena itu, bendahara dari pihaknya belum bisa membayarkan sejumlah uang untuk akomodasi penginapan para peserta Rapat Kerja Teknis.
"Jadi, dari pihak bendahara kami karena belum lengkap masih belum dibayarkan. Kami sudah sering mengadakan kegiatan di hotel-hotel besar di Surabaya dan tidak ada masalah jika semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Namun, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dan memerintahkan kepala bagian terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara Bawaslu, pihak ketiga dan hotel-hotel terkait.
Baca juga: Agus Rahardjo laporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu RI
Baca juga: Bawaslu pastikan penyadang disabilitas terakomodasi di Pemilu 2024
"Butuh waktu memang dan harus sabar, karena ini uang negara yang harus diselesaikan secara baik dan benar. Intinya ada aturan-aturan, salah satunya SPJ yang harus mereka lengkapi. Karena, ini nanti kalau tidak mereka lengkapi, mereka bisa kena (masalah hukum) juga," kata Rusmi.