Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengatakan kebijakan pemerintah untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah penting dilakukan, tetapi perlu diawasi.

“Agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku tatkala ingin pulang secara mudah dan gratisan,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawasan terhadap WNA di titik-titik kedatangan ke Indonesia perlu diperketat oleh pemerintah.

“Perlu ditelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia. Apakah formal atau ada media-media yang membuat mereka bisa masuk ke tanah air,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kerja sama antarpihak terkait penting dilakukan agar WNA bermasalah dapat dideteksi secepatnya.

“Hal seperti itu perlu dikunci oleh integritas setiap instansi mana pun untuk mengutamakan kepentingan negeri dan daerahnya agar tidak mudah disusupi WNA yang berperilaku aneh,” katanya.

Sebelumnya, terjadi sejumlah deportasi WNA, seperti Kantor Imigrasi di Bali yang mengusir WNA asal Uganda berinisial JN karena diduga terlibat kasus prostitusi.

JN berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak di Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (16/8).

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, juga sempat mendeportasi seorang WNA asal Ukraina karena memproduksi konten porno dan diunggah di situs daring berisi konten seksual internasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Senin (23/9).

Baca juga: Imigrasi di Bali usir WNA Uganda diduga terlibat prostitusi
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Ukraina karena produksi konten porno
Baca juga: Imigrasi di Bali mulai operasi pengawasan WNA