Imigrasi di Bali usir WNA Uganda diduga terlibat prostitusi
4 Oktober 2024 16:08 WIB
Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali mengawal seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN (tenga) karena diduga terlibat kasus prostitusi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (4/10/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN karena diduga terlibat kasus prostitusi.
"Kami juga usulkan pelaku untuk ditangkal masuk Indonesia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat.
JN, wanita berusia 34 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Ia sebelumnya mendekam di Rudenim Denpasar karena menunggu kesiapan finansial untuk membeli tiket pulang dengan biaya sendiri.
JN berada di Rudenim Denpasar setelah ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (16/8).
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus prostitusi.
Meski begitu, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi di Pulau Dewata.
Sementara itu, terkait penangkalan pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Baca juga: Imigrasi di Bali mulai operasi pengawasan WNA
Baca juga: Imigrasi Bali perketat pengawasan WNA dengan sistem terintegrasi
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Ukraina karena produksi konten porno
Sesuai Pasal 102 pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Ada pun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
"Kami juga usulkan pelaku untuk ditangkal masuk Indonesia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat.
JN, wanita berusia 34 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Ia sebelumnya mendekam di Rudenim Denpasar karena menunggu kesiapan finansial untuk membeli tiket pulang dengan biaya sendiri.
JN berada di Rudenim Denpasar setelah ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (16/8).
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus prostitusi.
Meski begitu, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi di Pulau Dewata.
Sementara itu, terkait penangkalan pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Baca juga: Imigrasi di Bali mulai operasi pengawasan WNA
Baca juga: Imigrasi Bali perketat pengawasan WNA dengan sistem terintegrasi
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Ukraina karena produksi konten porno
Sesuai Pasal 102 pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Ada pun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: