Jakarta (ANTARA) - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang memburu aktor intelektual di balik kasus pengelolaan benih-benih lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Lebak, Banten.

“Apakah bosnya sudah ditangkap? Memang, masih ada pihak lain yang sedang kami buru keterlibatannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat.

Sebelumnya (1/10), Ditpolair telah membongkar praktik ilegal pengelolaan BBL di sebuah lokasi pemancingan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. Pada TKP, terdapat satu bagian pemancingan yang digunakan sebagai gudang untuk tempat penggantian oksigen BBL.

Dalam kasus tersebut, polisi menahan empat tersangka berinisial DD, DE, DS, dan AM yang memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Korpolairud bongkar praktik ilegal pengelolaan benih lobster di Banten

DS memiliki peran sebagai kepala gudang, melakukan penyewaan, dan mengontrol serta mencari pekerja, sedangkan tersangka DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang direkrut oleh DS. Tersangka AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan sebagai sopir untuk mengangkat barang bukti BBL dan menjemput para pekerja.

Donny mengatakan, DS memang berperan sebagai kepala gudang, namun pihaknya terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menemukan pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab dari sekadar kepala gudang.

Pihaknya telah mengantongi keterangan dan kesaksian dari para tersangka. Keterangan tersebut akan dibuktikan dan didalami lebih lanjut agar bisa mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kami mohon waktu. Kami akan kejar sampai menemukan aktor intelektualnya,” ucapnya.

Baca juga: Polisi bongkar kasus jual beli benih lobster ilegal di Pesisir Barat

Dalam kesempatan yang sama, Donny juga mengungkapkan bahwa ada dua jenis BBL yang diamankan sebagai barang bukti, yakni jenis pasir dan mutiara.

Untuk jenis pasir, ada sebanyak 121.352 benih yang diamankan, sedangkan untuk jenis mutiara, ada 12.648 benih yang diamankan. Total ada 134.000 benih yang dijadikan barang bukti.

Asumsi harga untuk BBL jenis pasir adalah Rp250.000 per benih, sedangkan asumsi harga untuk BBL jenis mutiara adalah Rp200 ribu per benih. Dengan demikian, pengungkapan praktik ilegal tersebut pun mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,00.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui tujuan penyelundupan ratusan ribu BBL tersebut.