Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan dua pemeran video pornografi yang sempat viral beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Jumat, mengatakan kedua pameran dalam video pornografi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu KN dan MA.

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan saksi, bukti-bukti, ahli di Jakarta termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi maka kami naikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Sementara itu, terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakannya bahwa surat nikah dibuat setelah video pornografi tersebut viral.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka tersebut. Namun keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

Polda Jambi akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka dan meminta keduanya koperatif untuk hadir memberikan keterangan.

Akibat perkara ini, keduanya dikenakan undang-undang pornografi pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, pasal enam dan pasal delapan.

Keduanya berperan sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model atau pemeran di dalam video tersebut.

Video pornografi ini viral dan menyebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan pada Mei 2024 lalu.

Perkara ini bermula ketika KN melakukan perbaikan telepon genggam miliknya disalahkan satu tempat servis di Kota Jambi.

Polisi mengungkap terjadi ilegal akses saat KN memperbaiki handphone-nya sehingga video pribadi miliknya tersebar luas.

Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JG yang menjadi tersangka pelaku ilegal akses penyebaran video.