Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat menyebutkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Juli hingga Agustus 2024 mencapai Rp29,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda Papua Hans Hamadi, di Jayapura, Kamis, mengatakan selama masa pembebasan denda pajak ini terdapat 19.953 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.
“Jadi realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Papua dalam dua bulan terakhir meningkat drastis,” katanya pula.
Menurut Hans, pada hari-hari biasa pihaknya hanya menerima pendapatan PKB per hari yakni Rp300 juta-Rp500 juta.
“Oleh karena itu adanya program pembebasan denda yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua sejak Juli 2024, maka kami memperpanjang kembali program tersebut dari 21 September hingga 21 Oktober,” ujarnya.
Dia menjelaskan kehadiran program pembebasan tersebut sangat efektif, karena mendongkrak penerimaan PKB Papua. Bisa dari program tersebut per hari penerimanya mencapai Rp1 miliar, sedangkan hari biasanya hanya Rp300 juta-Rp500 juta.
“Rata-rata penerimaan PKB sebelum program tersebut yakni periode Januari-Juni 2024 sebesar Rp8,3 miliar per bulan. Sementara setelah program tersebut berjalan, ada peningkatan 118 persen di Juli dan 175 persen di Agustus,” katanya lagi.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang baik, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembayaran denda pajak.
Baca juga: DJP: Forum konsultasi publik tingkatkan partisipasi wajib pajak Papua
Baca juga: Pemprov Papua minta OPD optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi
Baca juga: DJP: Forum konsultasi publik tingkatkan partisipasi wajib pajak Papua
Baca juga: Pemprov Papua minta OPD optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi