Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan saat ini di wilayah itu ada 300 pelaku UKM yang telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Terhitung Januari hingga akhir September 2024 kemarin sudah ada 300 pelaku UKM di Kabupaten Rejang Lebong yang mengurus NIB. Untuk yang lainnya kami minta agar segera mengurusnya dan akan kami bantu," kata Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong Anes Rahman dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan pengurusan penerbitan NIB tersebut dapat diurus oleh pelaku UKM maupun UMKM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.
Pengurusan penerbitan NIB ini, kata dia, wajib dimiliki oleh pelaku UKM maupun UMKM sehingga produk yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat luas karena legalitasnya jelas.
Selain itu dengan telah memiliki NIB pelaku usaha juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun kredit dari perbankan.
Baca juga: Kementan bantu kelompok tani di Rejang Lebong atasi hama tikus
Menurut dia, persyaratan pelaku usaha yang mengurus NIB perseorangan (dengan risiko rendah) di antaranya KTP, kartu keluarga, NPWP (jika ada), email aktif, nomor WA aktif, mengisi blangko dari dinas dan melampirkan foto usaha.
Pada pengurusan NIB itu sendiri, tambah dia, tidak dipungut biaya dan mereka akan membantu pelaku usaha yang mengurus pembuatannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 22 jenis pelayanan pengurusan perizinan dan administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong.
Masyarakat daerah itu dapat menikmati pelayanan perizinan dan administrasi yang disiapkan MPP Rejang Lebong ini, antara lain pengurusan perizinan usaha perdagangan, pembayaran pajak, retribusi daerah.
Kemudian perizinan lingkungan, pengurusan administrasi kependudukan, pengurusan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan pertanahan, pelayanan Samsat dan lainnya.
Baca juga: PMD: 14 desa di Rejang Lebong telah cairkan dana desa tahap II
Baca juga: Kemenparekraf lakukan visitasi desa wisata di Rejang Lebong Bengkulu
Disperindagkop: 300 pelaku UKM di Rejang Lebong telah mengurus NIB
3 Oktober 2024 23:00 WIB
Kantor Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong. (ANTARA/Nur Muhamad)
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: