Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen) Kementerian Perhubungan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang kepelabuhanan dan pemanduan kapal, sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di bidang kepelabuhanan serta pemanduan kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan telah melaksanakan serah terima sertifikat pengesahan (certificate of approval) penyelenggaraan pelatihan kepelabuhanan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan SDM Pemanduan Kapal kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL).

"Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud kepada Kepala PIP Semarang Siti Maimunah dan Kepala BP2TL Heru Widada, kami menyaksikan tadi Kantor Kementerian Perhubungan," kata Antoni.

Antoni menyampaikan bahwa serah terima sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di bidang kepelabuhanan serta pemanduan kapal.

Baca juga: Menhub: Tol Laut perlu ditingkatkan seusai muatan naik dalam 10 tahun

Baca juga: Menhub: Trayek muatan dan armada kapal Tol Laut meningkat signifikan


“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Kepelabuhanan karena telah melewati rangkaian proses yang cukup panjang dalam melakukan pendampingan," tuturnya.

PIP Semarang dan BP2TL yang merupakan dua entitas lembaga diklat di lingkungan BPSDMP, hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pengesahan (certificate of approval/COA).

Sebanyak tujuh sertifikat pengesahan diberikan kepada dua entitas lembaga diklat di lingkungan BPSDMP tersebut.

"Dua Sertifikat Pengesahan (COA) diberikan kepada PIP Semarang, yaitu untuk Pelatihan Kepelabuhanan Tipe A dan B," terangnya.

Sementara itu, lima sertifikat pengesahan (COA) diberikan kepada BP2TL, yakni untuk pendidikan dan pelatihan pandu tingkat II dan I, pelatihan penyegaran dalam rangka pengukuhan (endorsement) sertifikat pandu tingkat II dan I, serta pelatihan operator radio pemanduan.

“Ketujuh sertifikat pengesahan tersebut diberikan kepada PIP Semarang dan BP2TL dengan masa berlaku selama lima tahun,” imbuh Antoni.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa saat ini telah ditetapkan dua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.

Dua keputusan tersebut, yaitu pertama Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 415 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kepelabuhanan tanggal 2 Juli 2024.

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal tanggal 13 September 2024.

“Seluruh rangkaian prosedur verifikasi, pemeriksaan fisik, hingga penerbitan COA merujuk pada keputusan Direktur Jenderal tersebut," kata Masyhud.

Ia menambahkan dengan terbitnya keputusan ini, maka terbuka ruang yang luas bagi seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, untuk mendapatkan sertifikat pengesahan (certificate of approval) dari Dirjen Perhubungan Laut sebagai penyelenggara diklat.

"Sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditentukan,” jelasnya.

Adapun untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, dan independensi, seluruh rangkaian permohonan, verifikasi, pemeriksaan fisik, hingga penerbitan sertifikat telah terdigitalisasi secara online melalui aplikasi SIPANDU.

Baca juga: Dirjen Hubla minta sukseskan transportasi laut demi ekonomi bangsa

Baca juga: Kemenhub: SIMKAPEL berikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan