Jakarta (ANTARA) — PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyatakan siap mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.





Melalui keterangan resmi, Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, upaya permohonan banding dibuat sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.




“Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian,” ungkapnya.




Selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 20 September 2022.




Fandy melanjutkan, bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).




“Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK),” tuturnya.




Selainitu,Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).




Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,45 Triliun.




WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.




“Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” tukasnya.