DPR periode 2024-2029 siapkan UU perkuat perdagangan karbon
3 Oktober 2024 20:26 WIB
Landscape PLTGU Muara Karang di Jakarta Utara, yang berhasil menjadi menyediakan hampir 1 juta ton CO2 perdagangan karbon serta yang pertama mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dari Kementerian ESDM. ANTARA/HO-PLN Nusantara Power
Jakarta (ANTARA) - DPR periode 2024-2029 akan menyiapkan undang-undang (UU) untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingat ketentuan yang mengaturnya saat ini dinilai masih bersifat parsial.
Anggota DPR Darori Wonodipuro di Jakarta, Kamis, mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.
"Saat ini, pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum," kata dia pada webinar Ecobiz.asia bertajuk "Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran".
Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor, dan sebagainya.
Selain perubahan iklim dan karbon, Darori juga mengungkapkan hal-hal yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan dan pengelolaan sampah, serta upaya untuk mempertahankan tutupan hutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul memaparkan sejumlah prestasi KLHK yang patut diapresiasi, di antaranya tentang pengembangan multiusaha kehutanan, perhutanan sosial, dan penangan konflik tenurial di kawasan hutan.
Namun demikian, dia juga mengingatkan beberapa hal yang mesti mendapat perbaikan ke depan adalah tentang percepatan pelayanan perizinan, termasuk untuk penerbitan dokumen amdal.
"Koordinasi di internal kementerian maupun dengan kementerian/lembaga lain perlu diperkuat. Bagi pelaku usaha yang penting bisnis lancar dan efisien dengan aturan yang tidak terlalu panjang," katanya.
Baca juga: Anggota DPR berharap petani dapat manfaat dari perdagangan karbon
Baca juga: Pemerintah usulkan nilai ekonomi karbon masuk dalam RUU EBET
Baca juga: OJK: Regulasi bursa karbon tunggu rapat konsultasi dengan DPR
Anggota DPR Darori Wonodipuro di Jakarta, Kamis, mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.
"Saat ini, pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum," kata dia pada webinar Ecobiz.asia bertajuk "Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran".
Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor, dan sebagainya.
Selain perubahan iklim dan karbon, Darori juga mengungkapkan hal-hal yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan dan pengelolaan sampah, serta upaya untuk mempertahankan tutupan hutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul memaparkan sejumlah prestasi KLHK yang patut diapresiasi, di antaranya tentang pengembangan multiusaha kehutanan, perhutanan sosial, dan penangan konflik tenurial di kawasan hutan.
Namun demikian, dia juga mengingatkan beberapa hal yang mesti mendapat perbaikan ke depan adalah tentang percepatan pelayanan perizinan, termasuk untuk penerbitan dokumen amdal.
"Koordinasi di internal kementerian maupun dengan kementerian/lembaga lain perlu diperkuat. Bagi pelaku usaha yang penting bisnis lancar dan efisien dengan aturan yang tidak terlalu panjang," katanya.
Baca juga: Anggota DPR berharap petani dapat manfaat dari perdagangan karbon
Baca juga: Pemerintah usulkan nilai ekonomi karbon masuk dalam RUU EBET
Baca juga: OJK: Regulasi bursa karbon tunggu rapat konsultasi dengan DPR
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: