Jakarta (ANTARA) -
Setiap orang tentunya ingin memiliki hari tua yang nyaman. Di tengah hiruk pikuk kehidupan, mempersiapkan masa depan menjadi hal yang semakin penting, terutama memastikan adanya stabilitas finansial.

Salah satu cara yang efektif untuk merencanakan finansial di masa depan yakni dengan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sudahkah Anda mengetahui tentang DPLK?

Pengertian DPLK
DPLK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program ini seperti tabungan Anda dalam menyisihkan sebagian penghasilan untuk disetorkan sebagai dana pensiun.

Sistem program DPLK pun cukup mudah. Anda hanya menyetorkan sejumlah uang secara teratur ke dalam rekening DPLK. Kemudian, dana yang terkumpul akan dikelola oleh manajemen keuangan DPLK yang profesional. Keuangan tersebut juga dapat dialokasikan ke berbagai jenis investasi, seperti saham, obligasi, atau reksadana.

Selain itu, dana yang terkumpul akan dipantau perkembangan dan pertumbuhan nilai keuangannya, sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan di masa depan.

Tentunya program ini dapat menjadi pilihan bagi seseorang yang tidak bisa mengelola tabungan keuangan dengan baik, terutama perencanaan finansial dalam jangka panjang secara mandiri.


Manfaat program DPLK

1. Menjamin finansial hari tua di masa depan


DPLK membantu Anda mengelola dana pensiun yang terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Terutama, bagi yang berstatus karyawan, keuangan ini diluar dari pesangon yang diberikan perusahaan Anda bekerja. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir akan masalah keuangan saat sudah tidak bekerja lagi pada hari tua.
2. Besaran iuran sesuai kemampuan finansial


Anda dapat fleksibel memilih jenis investasi atau program pensiun yang diinginkan, sehingga dapat menentukan besaran iuran yang sesuai dengan kemampuan finansial atau penghasilan kerja Anda.

Jika diikutsertakan oleh perusahaan dimana Anda bekerja, biaya iuran dapat dibayarkan perusahaan sebesar 50%, namun ada beberapa kebijakan perusahaan untuk seluruh biaya iuran dibayarkan oleh karyawan.

Baca juga: BPJS Watch tegaskan soal pengawasan tata kelola JHT melalui DPPK/DPLK
Baca juga: Rencanakan masa pensiun dengan BRIFINE by DPLK BRI di BRImo
3. Strategi pengelolaan dana pensiun yang profesional


Dana yang Anda setorkan akan diinvestasikan oleh pengelola DPLK yang profesional. Selain itu, sebagai peserta DPLK akan diberikan arahan terkait strategi perencanaan keuangan yang tepat. Sehingga, dana Anda berpotensi dapat bertumbuh seiring berjalannya waktu.
4. Biaya administrasi yang terjangkau


Skala ekonomi DPLK mempengaruhi biaya administrasinya yang rendah. Hal ini menjadi keunggulan yang peserta DPLK dapatkan agar tetap bisa mengelola keuangan pensiunan mereka dengan biaya administrasi yang terjangkau.

5. Fasilitas edukasi keuangan

Beberapa penyedia DPLK juga menawarkan fasilitas edukasi tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tepat. Fasilitas bisa berupa seminar atau workshop yang dapat diikuti oleh peserta DPLK.

6. Menikmati masa tua yang tenang

Dengan memiliki dana pensiun yang terjamin, Anda dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang dan nyaman tanpa harus memikirkan masalah keuangan. Keuangan dana pensiun tersebut bisa digunakan untuk modal membuka bisnis baru atau investasi sebagai sumber finansial masa tua Anda.

Siapa saja yang bisa ikut DPLK?

Berbeda dengan pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS, DPLK menjadi program pengelolaan dana pensiun mandiri yang bisa diikuti oleh seluruh individu, seperti pengusaha, pekerja paru waktu, atau pekerja mandiri lainnya, bukan hanya karyawan dari perusahaan.
Hal yang terpenting menjadi peserta DPLK adalah individu mesti memiliki minimum penghasilan yang sudah di tentukan oleh lembaga. Program DPLK tidak bersifat wajib, sehingga bagi individu yang berminat dengan manfaat DPLK bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti programnya.

Baca juga: BPJS Watch ingatkan kepala daerah lindungi pekerja badan Ad Hoc
Baca juga: Menaker: Program jaminan sosial bantu korban PHK tidak turun kelas