Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Periode 2024–2029 Muhammad Kholid menilai DPR periode baru harus memperjuangkan keberadaan undang-undang yang mengatur tentang krisis iklim.

"Kita masih belum punya namanya undang-undang dalam mengatasi krisis iklim, belum ada undang-undang payungnya. Salah satu yang perlu diperjuangkan adalah disahkannya undang-undang terkait krisis iklim," kata Kholid dalam tayangan "Menyelisik Komitmen dan Gagasan Anggota DPR RI Baru", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keberadaan undang-undang tersebut juga bernilai penting untuk memastikan penegakan keadilan ekologi sehingga generasi mendatang pun dapat merasakan hidup di negara dengan lingkungan yang asri dan berkelanjutan.

"Kita ingin menegakkan keadilan antar-generasi, apa itu keadilan untuk bagaimana nanti generasi mendatang mereka bisa menikmati lingkungan hidup yang asri, yang berkelanjutan. Dengan demikian, ekologi ini harus kita jaga, nanti harus tercermin dalam satu undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) telah menyerukan agar pemerintah Indonesia memperlihatkan komitmen yang semakin serius untuk keadilan iklim, termasuk mendorong keberadaan aturan perundang-undangan yang menjamin keadilan dan keselamatan rakyat dari krisis iklim.

Dalam pernyataan bersamanya, ARUKI yang merupakan aliansi 34 organisasi masyarakat sipil itu mendorong pemerintah baru untuk semakin banyak memperlihatkan langkah konkret Indonesia mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif dan beralih ke model pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Aliansi tersebut mendorong agar pemerintah baru terus proaktif untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan dan regulasi demi mewujudkan keadilan iklim selain juga segera adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keadilan Iklim.

Indonesia, kata Torry Kuswardono, Direktur Yayasan PIKUL sekaligus Dinamisator ARUKI, perlu memiliki satu regulasi yang lebih tinggi dan bisa memayungi semua sektor melampaui sekat-sekat sektoral dan birokrasi.

"Momentum ini sangat penting untuk dimanfaatkan, mengingat dampak krisis iklim yang semakin meluas dan mengorbankan kehidupan rakyat Indonesia, terutama mereka yang sangat bergantung pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Keadilan iklim bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak demi melindungi masa depan bumi dan rakyat Indonesia," kata dia.

Baca juga: Aliansi organisasi sipil serukan hadirnya undang-undang keadilan iklim
Baca juga: Walhi: Indonesia butuh UU Perubahan Iklim untuk keadilan iklim
Baca juga: Muktamar Ke-34 NU dorong pemerintah buat UU Perubahan Iklim