Menurut dia, RUU PPRT dan rancangan undang-undang lainnya yang pengesahannya tertunda di DPR periode sebelumnya, seperti RUU tentang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga perlu segera disahkan.
"Legislasi-legislasi yang menyangkut kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas ke depan dan harus kita tuntaskan," kara Mukhtarudin dalam tayangan "Komitmen DPR Baru Tuntaskan RUU Carry Over" seperti dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM minta DPR 2024-2029 prioritaskan RUU PPRT hingga TPPO
Baca juga: Legislator: Pimpinan DPR harus serius perjuangkan RUU PPRT
"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT," kata Netty.
Menurut dia, RUU PPRT bernilai penting untuk segera disahkan karena merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg tentang RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Periode 2019–2024 Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR dalam rapat itu.
Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang yakni periode 2024–2029.
Ketua Baleg DPR RI Periode 2019–2024 Wihado Woyanto mengatakan pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode baru karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
Baca juga: Waka Baleg DPR akan perjuangkan RUU PPRT disahkan di periode 2024-2029
Baca juga: Paripurna setujui RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2024--2029