Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mengubah metode debat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi bagian dalam tahap kampanye Pilpres, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu.

"Setelah berdiskusi dengan tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon, ada perubahan di metode debat. Tadinya debat antar-cawapres akan dilakukan dua kali, sekarang menjadi satu kali saja," kata Hadar.

Debat capres-cawapres dijadwalkan berlangsung sebanyak lima kali dalam periode waktu 9 Juni hingga 5 Juli.

Metode pelaksanaan debat awalnya disusun berurutan mulai dari debat antar-capres, antar-cawapres, antar-capres, antar-cawapres baru kemudian antar-pasangan.

Setelah berdiskusi dengan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, akhirnya disepakati pelaksanaan debat dilakukan mulai dari antar-pasangan, antar-capres, antar-capres lagi, antar-cawapres dan diakhir dengan debat antar-pasangan.

Sementara untuk tanggal pelaksanaan dan stasiun televisi penyiar debat tidak ada perubahan.

KPU sendiri telah menyiapkan lima tema yang akan dipresentasikan oleh masing-masing pasangan calon, yaitu Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Kepastian Hukum; Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial; Politik Internasional dan Ketahanan Nasional; Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; serta Pangan, Energi dan Lingkungan.

Pelaksanaan debat akan disiarkan secara langsung dan bergantian melalui satu stasiun televisi milik Pemerintah TVRI dan 10 stasiun televisi swasta, yaitu SCTV, Indosiar, Berita Satu, Metro TV, Bloomberg, TV One, ANTEVE, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV.

Debat capres-cawapres menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kampanye Pilpres yang berlangsung selama 32 hari, mulai Rabu (4/6) hingga tiga hari sebelum masa tenang atau 5 Juli mendatang.

Pelaksanaan debat sendiri bisa menjadi ajang bagi kedua pasangan capres-cawapres untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Pilpres 2014 akan berlangsung pada 9 Juli, diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
(F013/S025)