Jakarta (ANTARA) - Forum Solidaritas Hakim Adhoc mendesak adanya revisi tentang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc yang sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian.

"Hakim adhoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karir," kata Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc, Dr Ibnu Anwarudin di Jakarta, Kamis.

​​​​Karena itu mereka akan bergabung bersama-sama dalam gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dan turut mendesak Presiden Joko Widodo memperhatikan kesejahteraan para hakim di penghujung purna tugasnya.

Ia mengatakan saat ini aksi gerakan cuti bersama ribuan hakim Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI sebagai Solidaritas Hakim Indonesia ini bertujuan untuk menggugat peningkatan kesejahteraan hakim yang terabaikan dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Selain aksi cuti bersama, ribuan hakim dari seluruh tanah air juga berencana menggelar aksi damai di Jakarta pada 7-11 Oktober 2024.

Baca juga: Pengamat: Hakim harus pakai forum terhormat untuk perjuangkan haknya

Aksi Solidaritas Hakim Indonesia tersebut tidak hanya diikuti para hakim karir di lingkungan Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, tapi juga didukung oleh ratusan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh Indonesia.

Hakim Adhoc adalah hakim yang diangkat oleh Presiden yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu dan kedudukannya diatur undang-undang. Mereka tergabung dalam satu majelis dengan hakim karir yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asasi Manusia dan Bidang Perikanan.

"Kami berharap Presiden Jokowi dapat meninggalkan legasi positif di mata penegak hukum khususnya para hakim ini," kata dia.

Menurut dia, kalau hakim karir menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, hakim adhoc juga menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc yang sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian.

Baca juga: KY dukung upaya hakim peroleh peningkatan kesejahteraan

Menurut Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, tersebut, aksi tuntutan para hakim adhoc bukan aksi dadakan.

"Aksi ini sebagai upaya mengetuk itikad pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim adhoc telah dilakukan secara simultan sejak beberapa tahun terakhir," katanya.

Aksi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FORSHA) telah melakukan berbagai upaya dialog bersama IKAHI dan Mahkamah Agung serta bersurat kepada Presiden, Komisi III, Menkopolhukam untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim adhoc.

"Upaya yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir tersebut sampai saat ini hasilnya masih nihil," kata dia.

Ia mengatakan saat ini hakim adhoc tidak memiliki gaji tetap dari pemerintah dan mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi tergantung tingkat Pengadilan dan itu juga masih dipotong dengan pajak penghasilan (PPH21).