Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana nilainya akan disesuaikan dengan merujuk pada manfaat program Kartu Prakerja.

“Kami minta insentif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan Prakerja. Saat ini, insentif pelatihan Prakerja itu sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP akan dinaikkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring.

Manfaat pelatihan kerja dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak selesainya pelatihan.

Sebelumnya, Airlangga juga pernah menyampaikan wacana revisi kebijakan JKP. Hal itu ia sampaikan usai Sidang Kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9).

Saat itu, dia mengungkapkan biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Selain kenaikan nilai manfaat pelatihan, dia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga menjangkau pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, manfaat uang tunai juga bakal direvisi. Sebelumnya, benefit uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Gaji yang dimaksud disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun dengan perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan yaitu benefitnya disetarakan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan tersebut.

Menurut Airlangga, Pemerintah tengah menyiapkan landasan aturan kebijakan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca juga: Menaker: Program jaminan sosial bantu korban PHK tidak turun kelas
Baca juga: Kemnaker sebut JKP jadi contoh negara lain untuk skema korban PHK
Baca juga: Kemnaker: Konselor untuk layani penerima manfaat JKP perlu ditambah