Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) atau Rancangan Peraturan OJK tentang Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM).

"Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Kamis.

RPOJK tersebut juga mengatur tentang pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM oleh pemerintah daerah provinsi.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan LKM yang dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan.

Agusman menuturkan para pelaku industri LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan antara lain keterbatasan dana, tata kelola yang kurang baik, serta kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia.

Lembaga keuangan mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berdasarkan Laporan Statistik Lembaga Keuangan Mikro Indonesia Periode April 2024 yang diterbitkan OJK, terdapat 247 pelaku LKM di Indonesia, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah sebanyak 112 pelaku, diikuti dengan Jawa timur 51 pelaku LKM dan Jawa Barat 27 pelaku LKM.

Sementara itu, aset LKM berdasarkan laporan tersebut mencapai Rp1.579,88 miliar pada April 2024.

Baca juga: OJK targetkan terbentuk 100 bank wakaf mikro tahun ini
Baca juga: OJK Cirebon: Pembiayaan LKM Syariah naik 3,51 persen hingga Maret 2024
Baca juga: OJK Cirebon: LKM salurkan Rp25,52 miliar untuk pembiayaan ultramikro