Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) meminta pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur agar memperhatikan keselamatan warga serta pengguna jalan saat memasang alat peraga kampanye (APK) di daerah itu.

"Ini untuk mencegah insiden warga terluka akibat tertimpa baliho seperti kejadian Pemilu 2024 di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat sehingga sampai ada korban luka hingga dua orang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, jika baliho dipasang di sisi jalan, maka tali pengikatnya harus kuat sehingga tidak roboh saat diterpa angin dan bisa menerjang pengguna jalan.

Ia menegaskan hal itu ada dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Ada tempat khusus yang dilarang. Itu kan sudah ditentukan juga. Kalau di tempat tempat yang dilarang itu seperti sarana ibadah, tempat pendidikan, jalan bebas hambatan dan jalan protokol," katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para paslon menggunakan material spanduk yang mudah didaur ulang sehingga lebih ramah lingkungan, misalnya bahan spanduk pvc.

"Kemudian alat peraga itu mestinya yang ramah lingkungan, sehingga nanti tidak jadi sampah," katanya.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

Baca juga: Legislator minta Dinas LH DKI fasilitasi warga untuk daur ulang APK
Baca juga: Sampah APK di Jakarta diolah menjadi bahan bakar
Baca juga: Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK