Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Satgas Pasti telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama XFA AI, entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.
Hudiyanto menuturkan, penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas Pasti terkait untuk memastikan aspek legalitas dari XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas Pasti, XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi, dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.