Pemerintah berhasil tekan pemakaian 50 ton merkuri di sektor prioritas
2 Oktober 2024 18:59 WIB
Wamen LHK Alue Dohong dalam acara penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia di Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Prisca Triferna
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan pemerintah berhasil mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri hingga 50 ton di empat sektor prioritas sebagai bagian dari upaya penghapusan penggunaan zat berbahaya itu di Indonesia.
"Hingga Agustus 2024 capaian pengurangan dan penghapusan merkuri di empat bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan sekitar 50 ton," ujar Alue dalam acara penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penghapusan itu merupakan implementasi nyata dari poin-poin Deklarasi Bali yang dihasilkan dalam COP4 Konvensi Minamata yang dilaksanakan di Bali pada 2022.
Penghapusan merkuri itu, jelasnya, dihasilkan dari beberapa aksi termasuk langkah penyitaan dan penanganan merkuri oleh aparat penegak hukum, sementara pada 2023 juga telah dilakukan pengumuman kepada publik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 135 kosmetik yang mengandung merkuri.
"Sampai dengan Agustus tahun 2024 KLHK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce Indonesia telah berhasil melakukan pengawasan dan penghapusan berupa takedown konten perdagangan ilegal merkuri sejumlah lebih dari 700 tautan konten di marketplace," jelas Alue.
Dia juga menyoroti pemerintah tengah memproses penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri di seluruh Indonesia serta membangun fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di 10 lokasi.
Untuk mempercepat proses penghapusan merkuri, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri, mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan serta mengembangkan riset pengolahan emas tanpa merkuri.
"Pembentukan satuan tugas pasca-kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi sinergi berbagai pihak terkait di dalam mewujudkan tindakan nyata untuk mengendalikan peredaran merkuri di Indonesia. Kesuksesan di dalam pengendalian peredaran merkuri ini sangat tergantung pada peran serta keterlibatan seluruh pihak," demikian Alue Dohong.
Baca juga: KLHK proses penarikan alat kesehatan gunakan merkuri di 13 provinsi
Baca juga: Pemerintah akan bentuk satgas percepat penghapusan penggunaan merkuri
"Hingga Agustus 2024 capaian pengurangan dan penghapusan merkuri di empat bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan sekitar 50 ton," ujar Alue dalam acara penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penghapusan itu merupakan implementasi nyata dari poin-poin Deklarasi Bali yang dihasilkan dalam COP4 Konvensi Minamata yang dilaksanakan di Bali pada 2022.
Penghapusan merkuri itu, jelasnya, dihasilkan dari beberapa aksi termasuk langkah penyitaan dan penanganan merkuri oleh aparat penegak hukum, sementara pada 2023 juga telah dilakukan pengumuman kepada publik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 135 kosmetik yang mengandung merkuri.
"Sampai dengan Agustus tahun 2024 KLHK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce Indonesia telah berhasil melakukan pengawasan dan penghapusan berupa takedown konten perdagangan ilegal merkuri sejumlah lebih dari 700 tautan konten di marketplace," jelas Alue.
Dia juga menyoroti pemerintah tengah memproses penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri di seluruh Indonesia serta membangun fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di 10 lokasi.
Untuk mempercepat proses penghapusan merkuri, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri, mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan serta mengembangkan riset pengolahan emas tanpa merkuri.
"Pembentukan satuan tugas pasca-kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi sinergi berbagai pihak terkait di dalam mewujudkan tindakan nyata untuk mengendalikan peredaran merkuri di Indonesia. Kesuksesan di dalam pengendalian peredaran merkuri ini sangat tergantung pada peran serta keterlibatan seluruh pihak," demikian Alue Dohong.
Baca juga: KLHK proses penarikan alat kesehatan gunakan merkuri di 13 provinsi
Baca juga: Pemerintah akan bentuk satgas percepat penghapusan penggunaan merkuri
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: