Jakarta (ANTARA News) - PDI Perjuangan memberikan klarifikasi atas tudingan yang menyebutkan sambutan calon presiden dari koalisi PDI Perjuangan Joko Widodo usai pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU sebagai kampanye.

"Sambutan Jokowi pada saat pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres bukan kampanye karena sama sekali tidak ada unsur kampanyenya," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyebutan nomor urut 2 dengan menggambarkan keseimbangan dan bukanlah bentuk kampanye.

PDI Perjuangan, kata dia, sudah mempelajari UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara detail, bahwa dalam pernyataan Joko Widodo tersebut tidak ada unsur kampanye.

"Jika Bawaslu ingin meminta keterangan kepada Jokowi, silakan saja. Jokowi akan selalu siap memberikan klarifikasi," katanya.

Menurut Tjahjo, tim hukum pemenangan Jokowi-JK sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu pada Selasa (3/6).

Sesuai aturan undang-undang, kata Tjahjo, pernyataan Jokowi tersebut sama sekali tidak ada unsur kampanye.

Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa menilai pernyataan Jokowi pada pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres di kantor KPU, Minggu (31/5), ada unsur kampanye.

Olek karena itu, tim hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, diwakili Habiburokhman melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Bawaslu, Senin (2/6).

Isi laporannya adalah, Jokowi dan tim kampanyenya telah melanggar UU Pilpres.

(R024/M029)