"Itu masih menjadi bagian proses penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat ditanyai mengenai keterlibatan WNA dalam kepemilikan Flame Spa di Denpasar, Rabu.
Dugaan keterlibatan WNA dalam kasus tersebut muncul dari keterangan selebgram Sarnanitha yang menduduki jabatan komisaris di Flame Spa, yang mengatakan bahwa ada WNA yang menjadi pemilik Spa tersebut.
Meskipun demikian, dugaan keterlibatan WNA itu perlu didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Karena itu, Polda Bali masih melakukan pemanggilan selebgram Sarnanitha sebagai tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk mendalami hal tersebut.
Jansen tidak menyebutkan dua lokasi lainnya. Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung. Tiga cabang tersebut diakui oleh kelima tersangka.
Dalam kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara direktur dan komisarisnya Sarnanitha belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.