Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, memeriksa 15 pelajar tingkat sekolah menengah pertama sebagai saksi atas dugaan kasus tawuran antarkelompok di Jalan Raya Comal Baru.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa polisi telah menetapkan status empat pelajar dari 15 saksi kasus tawuran tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Tawuran antarremaja tersebut melibatkan dua kelompok yaitu pelajar dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Dari kasus itu, kami menetapkan empat anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Menurut dia, kasus tawuran antarkelompok pelajar tersebut sempat viral sehingga mengakibatkan masyarakat prihatin dengan kejadian kasus itu pada hari Minggu (29/9).

Diketahui bahwa pada kasus tawuran tersebut ada empat anak yang membawa senjata tajam.

"Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu saksi, kemudian salah seorang anak berkonflik hukum mendapatkan pesan melalui media sosial yang berisi ajakan tawuran," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras
Baca juga: Polisi temukan miras dari sekelompok remaja yang hendak tawuran


AKBP Eko Sunaryo mengatakan bahwa anak berkonflik dengan hukum itu kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjawab tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.

Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal merespons dan membuat kesepakatan waktu dan lokasi tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan yang ditetapkan di Jalan Raya Comal baru.

Sebelum mendatangi lokasi sesuai dengan kesepakatan, kata Kapolres, sejumlah remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul seperti celurit, golok, stik golf, dan stik baseball.

"Akan tetapi, karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak," katanya.

Empat anak yang berkonflik dengan hukum akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.