Temanggung (ANTARA) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mencapai Rp25,5 miliar atau 87,09 persen dari target Rp28 miliar hingga batas akhir waktu pembayaran pada 30 September 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Rabu, menyampaikan Kecamatan Selopampang menjadi kecamatan yang seluruh desanya berhasil melunasi PBB tepat waktu.

Menurut dia, terdapat 131 desa dari total 289 desa di Kabupaten Temanggung yang telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB dengan berbagai cara, salah satunya adalah berkoordinasi dengan perangkat desa, camat dan Bank Jateng untuk memperpanjang jam pelayanan," katanya.

Baca juga: PLN sosialisasi manfaat dan bahaya listrik kepada siswa di Temanggung

Baca juga: Ketua DPRD Temanggung minta pabrik rokok beli tembakau petani


Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat yang telah bekerja keras dalam menyosialisasikan pentingnya pembayaran PBB tepat waktu.

"Upaya para camat luar biasa, meskipun mulai 1 Oktober 2024 sudah dikenakan denda satu persen," katanya.

Ia menuturkan PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Kabupaten Temanggung.

Pihaknya optimistis bahwa warga Temanggung akan terus menunjukkan kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak termasuk pajak daerah.

Sebagai bentuk apresiasi kepada desa-desa yang telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan memberikan dana intensif. Terdapat 24 desa yang berhasil meraih dana intensif tersebut dengan berbagai kategori.

Baca juga: Pj Bupati Temanggung pantau pembelian tembakau di gudang

Baca juga: Pemkab Temanggung luncurkan kios kendali inflasi