Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK, " kata koordinator KAMPUD, Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK hormati penyelidikan Polda Metro soal Alexander Marwata
Irwan menyampaikan hal tersebut sehubungan Polda Metro Jaya yang sudah menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 perihal perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Irwan juga menambahkan Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.

Baca juga: KPK: Laporan ke Dewas KPK soal Alex Marwata pasti akan ditindaklanjuti
Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.

“Mendesak kepada Dewas KPK agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga muruah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas,” katanya.

Baca juga: Alex Marwata tak permasalahkan dirinya dilaporkan ke Dewas KPK
Irwan menambahkan, pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK RI agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK RI jika terbukti melanggar.

“Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan segera menindaklanjuti laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex dilaporkan Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum berkaitan dengan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9).