Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. "Pada Selasa (1/10) kemarin Petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana," ujar Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Badan Karantina Indonesia Akhir Santoso berdasarkan keterangan di Bandarlampung, Rabu.
"Pada pukul 20.00 WIB petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa, saat sudah diperiksa petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenis, dari 27 kotak dan didapati ada sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal," katanya.
Dia menjelaskan burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.
Menurut dia, satwa-satwa tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.