Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari, Senin, mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka dan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Salah seorang anggota harus menyamar sebagai pembeli dan memang benar dua tersangka ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba dan salah satu tersangka merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Jember," tuturnya.
Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di kawasan kampus Jalan Mastrip Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari yakni seorang mahasiswa berinisial RH (25) warga Kelurahan Tegalgede-Kecamatan Sumbersari, dan AD (26) seorang pegawai swasta yang merupakan warga Desa Candijati-Kecamatan Arjasa.
"Dari tangan tersangka, aparat kami mengamankan satu poket narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan keduanya langsung ditahan di Mapolres Jember untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Kedua tersangka RH dan AD, lanjut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Selain dua tersangka itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap seorang warga Kabupaten Sampang, Madura, berinisial SR (39) di salah satu SPBU di Kecamatan Rambipuji yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu," katanya.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka SR berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang ditempatkan di sebuah plastik dan siap dijual kepada konsumen.
"Sabu seberat 10 gram kalau dijual kepada konsumen bisa mencapai Rp20 juta dan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari rekannya yang berinisial MT," paparnya.
Sukari menjelaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MT dan Satreskoba Polres Jember saat ini meningkatkan razia di tempat-tempat hiburan malam yang ditengarai sebagai tempat peredaran barang haram tersebut.
(KR-ZUM/T007)