KPU Bantul belum terima pendaftaran tim kampanye
3 Juni 2014 04:13 WIB
ilustrasi--Sosialisasi Kampanye Damai Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan) memimpin rapat pleno sosialisasi Kampanye Berintegritas bersama perwakilan tim sukses capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (2/6). KPU akan menggelar deklarasi damai pilpres di hotel Bidakara Jakarta, kedua pasangan capres-cawapres akan bertemu untuk menyepakati pelaksanaan pemilu damai dalam nota kesepahaman. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Senin belum menerima pendaftaran dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.
"Saya dengar satu dari dua pasangan capres dan cawapres sudah terbentuk tim kampanyenya, tetapi memang sampai sekarang belum didaftarkan ke kami," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto, Senin.
Meski demikian kata dia pihaknya belum menyebutkan tim kampanye dari kubu pasangan mana yang sudah dibentuk di tingkat kabupaten ini, mengingat belum ada surat resmi dari salah satu tim sukses yang masuk ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut dia, sesuai aturan KPU bahwa masing-masing tim sukses pasangan capres dan cawapres harus melaporkan tim kampanye sejak ditetapkan capres dan cawapres oleh KPU pusat, atau per 1 Juni 2014 di KPU daerah di mana kubu itu akan sosialisasi dan kampanye.
"Sesudah ditetapkan pasangan capres dan cawapres, kemudian tim kampanye bisa didaftarkan, pendaftaranya idealnya sampai dengan sebelum pelaksanaan kampanye terbuka yang dimulai pada 4 Juni nanti," kata Arif.
Ia mengatakan, jika memang tidak ada tim kampanye yang dilaporkan ke KPU maka sesuai prosedur peserta Pilpres tidak boleh melakukan kampanye di daerah ini, namun jika tetap melakukan kampanye pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU di tingkat atas.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU DIY untuk menanyakan apakah tim kampanye sudah terdaftar di tingkat provinsi, karena sesuai aturan KPU, zona kampanye sifatnya secara nasional," katanya.
Namun saat ditanya aturan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan capres dan cawapres, ia mengatakan pejabat tersebut harus mengajukan cuti ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi dan pihaknya harus mendapat tembusan.
"Kepala daerah maupun pejabat yang menjadi jurkam ada mekanisme sendiri, harus mengajukan cuti, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama melakukan kegiatan politiknya," katanya.
Pemilu Presiden yang berlangsung pada 9 Juli 2014 akan dikuti dua pasangan capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajjasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
(KR-HRI/A029)
"Saya dengar satu dari dua pasangan capres dan cawapres sudah terbentuk tim kampanyenya, tetapi memang sampai sekarang belum didaftarkan ke kami," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto, Senin.
Meski demikian kata dia pihaknya belum menyebutkan tim kampanye dari kubu pasangan mana yang sudah dibentuk di tingkat kabupaten ini, mengingat belum ada surat resmi dari salah satu tim sukses yang masuk ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut dia, sesuai aturan KPU bahwa masing-masing tim sukses pasangan capres dan cawapres harus melaporkan tim kampanye sejak ditetapkan capres dan cawapres oleh KPU pusat, atau per 1 Juni 2014 di KPU daerah di mana kubu itu akan sosialisasi dan kampanye.
"Sesudah ditetapkan pasangan capres dan cawapres, kemudian tim kampanye bisa didaftarkan, pendaftaranya idealnya sampai dengan sebelum pelaksanaan kampanye terbuka yang dimulai pada 4 Juni nanti," kata Arif.
Ia mengatakan, jika memang tidak ada tim kampanye yang dilaporkan ke KPU maka sesuai prosedur peserta Pilpres tidak boleh melakukan kampanye di daerah ini, namun jika tetap melakukan kampanye pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU di tingkat atas.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU DIY untuk menanyakan apakah tim kampanye sudah terdaftar di tingkat provinsi, karena sesuai aturan KPU, zona kampanye sifatnya secara nasional," katanya.
Namun saat ditanya aturan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan capres dan cawapres, ia mengatakan pejabat tersebut harus mengajukan cuti ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi dan pihaknya harus mendapat tembusan.
"Kepala daerah maupun pejabat yang menjadi jurkam ada mekanisme sendiri, harus mengajukan cuti, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama melakukan kegiatan politiknya," katanya.
Pemilu Presiden yang berlangsung pada 9 Juli 2014 akan dikuti dua pasangan capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajjasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
(KR-HRI/A029)
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: