Pemprov Jatim memberlakukan pembebasan pajak selama dua bulan
1 Oktober 2024 21:39 WIB
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti (tengah) saat menjelaskan program pembebasan pajak di Surabaya, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Willi Irawan
Surabaya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) memberlakukan pembebasan pajak daerah selama dua bulan, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti, di Surabaya, Selasa.
Kresna berharap agar masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana," ujarnya
Dia memprediksi dari pemutihan ini ada 519 ribu objek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp319,8 miliar.
"Kebijakan dari Bapak Gubernur mendengar keluhan dari masyarakat Jatim kenapa hanya sekali dan itu cuma sebulan setengah," ujarnya pula.
Menurut Kresna, Pemprov Jatim mengadakan kembali pada periode kedua di tahun 2024 yang sama ini, sekaligus memperingati HUT Pemprov Jatim.
Pada kesempatan itu, Bapenda juga memperkenalkan program Samsat Berkah (Bermanfaat Berkat Sampah). Dalam program tersebut masyarakat bisa membayar pajak dengan sampah.
"Jadi dikelola oleh koperasi dan masyarakat bisa menjadi anggota koperasi dan membayar dengan sampah. Pajak akan dibayarkan dulu sama pihak koperasi nanti anggotanya itu mencicil," katanya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau satu bulan setengah.
Baca juga: Pemprov Jatim peroleh Rp738,5 miliar dari pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Jatim programkan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan
"Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti, di Surabaya, Selasa.
Kresna berharap agar masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana," ujarnya
Dia memprediksi dari pemutihan ini ada 519 ribu objek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp319,8 miliar.
"Kebijakan dari Bapak Gubernur mendengar keluhan dari masyarakat Jatim kenapa hanya sekali dan itu cuma sebulan setengah," ujarnya pula.
Menurut Kresna, Pemprov Jatim mengadakan kembali pada periode kedua di tahun 2024 yang sama ini, sekaligus memperingati HUT Pemprov Jatim.
Pada kesempatan itu, Bapenda juga memperkenalkan program Samsat Berkah (Bermanfaat Berkat Sampah). Dalam program tersebut masyarakat bisa membayar pajak dengan sampah.
"Jadi dikelola oleh koperasi dan masyarakat bisa menjadi anggota koperasi dan membayar dengan sampah. Pajak akan dibayarkan dulu sama pihak koperasi nanti anggotanya itu mencicil," katanya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau satu bulan setengah.
Baca juga: Pemprov Jatim peroleh Rp738,5 miliar dari pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Jatim programkan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: