Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir menyatakan di Jakarta, Rabu, terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, MA hanya menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun kepada Pollycarpus karena hanya terbukti menggunakan surat palsu. Di tingkat PN dan PT, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. (*)