Kupang (ANTARA) - Tiga di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungannya terhadap perubahan status dari Cagar Alam (CA) Mutis Timau menjadi Taman Nasional yang baru dideklarasikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya pada awal bulan September lalu.

“Pada intinya kami mendukung upaya pemerintah melalui Balai KSDA untuk merubah status Mutis Timau menjadi Taman Nasional,” kata Raja Miomafo Willem Kono di Kupang, Selasa.

Willem Kono menanggapi hal ini dalam acara Morning Gathering yang digelar oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Willem menambahkan bahwa pada awalnya dirinya sempat menolak perubahan status tersebut, apalagi saat dilakukan deklarasi perubahan status dirinya sebagai salah satu pihak yang punya hak atas Taman Nasional itu tidak diberitahu.

Apalagi banyaknya masukan yang negatif soal dampak dari perubahan status Taman Nasional Mutis tersebut. Namun ujar dia setelah berdiskusi dengan pihak BBKSDA dia kemudian memahami latar belakang dan tujuan perubahan fungsi Cagar Alam dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional.

“Tetapi saya harapkan agar sedapat mungkin pemerintah menghindari investor asing yang masuk dalam pengelolaan Taman Nasional tersebut yang selama ini sudah dijaga dengan baik,” tambah dia.

Sementara itu Raja Mollo Fillus Oematan juga menyatakan mendukung perubahan status tersebut ini karena menurut dia akan memberikan dampak baik kepada masyarakat.

“Tetapi kami harapkan agar tetap melindungi situs-situs adat yang ada dalam kawasan hutan itu,” ujar dia.

Lebih lanjut Raja Amfoang Robby Manoh menyatakan dukungannya untuk pembentukan Taman Nasional mengingat terdapat kesamaan ketentuan pengelolaan taman nasional dengan ketentuan adat.

“Dimana diatur larangan untuk melakukan pemanfaatan secara berlebihan dalam pemanfaatan hasil alam berupa madu, satwa liar dan lain-lain,” ujar dia.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya hal positif yang dilakukan oleh pemerintah tetap didukung oleh mereka, namun menurut dia seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar hal tersebut juga diketahui pemangku adat yang berkuasa di wilayah Mutis.

Dia berharap agar perubahan status tersebut nantinya bisa memberikan dampak positif ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan tidak merusak lingkungan atau keaslian dari Hutan Mutis yang menjadi pemasok air bersih bagi masyarakat Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan ada upaya menurunkan status Cagar Alam Mutis
Baca juga: KLHK batalkan rencana penurunan status cagar alam Mutis di NTT