Denpasar (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sukojjin (51), pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang meledak Minggu (9/6) dan mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gusti Ayu Akhirnyani dalam sidang di Denpasar, Selasa mengatakan terdakwa Sukojjin tetap ditahan karena dinilai sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan.


"Majelis menilai saudara dalam kondisi yang sangat dimungkinkan untuk tetap ditahan, dalam keadaan sehat," katanya.
Selain dinilai sehat, alasan lain Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sukojjin adalah karena permohonan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat termasuk mengenai riwayat penyakit dari terdakwa.


Baca juga: PN Denpasar: Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi
Selain itu, ancaman pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukojin dinilai serius dan mengundang perhatian banyak pihak

"Mengingat sidang ini cukup menarik, serius, catatan pidananya cukup serius dan kami juga tidak melihat adanya bukti-bukti pendukung lainnya yang membuatkan kondisi saudara tidak memiliki riwayat penderitaan, jadi keputusan kami tetap menahan saudara," katanya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Harisdianto Saragih menghadirkan tiga orang saksi Susanti (34), Fahmi Ahmat (25), Jamil (27). Susanti adalah salah satu perwakilan keluarga korban, sementara dua yang lainnya merupakan karyawan Sukojjin.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, saksi Jamil dan Fahmi Ahmad memberikan keterangan terkait kondisi yang terjadi di gudang yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.


Keduanya mengatakan bahwa mereka mengetahui aktivitas keluar masuk truk di gudang yang terbakar tersebut dan melihat tabung gas dibawa dalam truk, namun tidak mengetahui apakah di dalamnya berisi gas atau hanya tabung kosong.
Saksi Jamil pun memberikan kesaksiannya terkait apa yang terjadi di pagi hari Minggu (9/6). Para korban yang terbakar api keluar dalam kondisi yang mengenaskan.



Di persidangan tersebut, baik JPU dan Penasehat Hukum tidak banyak bertanya kepada ketiga saksi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Sukojjin, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Sukojjin dengan pasal pengoplosan gas.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.

Terdakwa Sukojjin memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin.

Baca juga: PN Denpasar: Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan selama menjalankan bisnis itu, pria yang beralamat di Ubung, Denpasar Utara ini hanya memiliki dua izin.
Pertama, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa.

Meski begitu, CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik agen maupun pangkalan).

JPU juga menyebutkan perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT. Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.

Baca juga: PN Denpasar vonis 5,5 tahun kepada WNA Turki karena bawa narkoba

Selain itu, sebagaimana bunyi dakwaan JPU, gudang milik terdakwa yang berada di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Denpasar tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditambah tidak memenuhi standar keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
"Gudang terdakwa tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, tidak dilengkapi dengan gas detect dan tidak tersedianya alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen) sebagaimana di atur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG," bunyi dakwaan JPU.

Selain itu, masih menurut dakwaan JPU, gudang yang sekaligus dijadikan tempat tinggal karyawan dan tempat parkir kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan gas detect, maupun tidak tersedia alat-alat pemadam kebakaran.

Sehingga ketika terjadi ledakan dan kebakaran di gudang tersebut pada Minggu 9 Juni 2024 18 karyawan menjadi korban dan meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Ngoerah Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan Gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa, tepatnya pada bagian motor starter mobil pick up.

Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan oleh percikan bunga api listrik (sparks) dari starter mobil menyulut akumulasi Gas LPG yang bocor dari inlet/outlet valve/katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang.