Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, laba fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp656,80 miliar per Agustus 2024.

"Laba industri peer-to-peer lending kembali meningkat dan di data Agustus 2024 ini mencapai Rp656,80 miliar. Juli (laba) juga naik dan di Agustus ini terus naik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, laba fintech P2P lending naik bila dibandingkan dengan posisi bulan Juli yang tercatat Rp383,68 miliar. Naiknya laba tersebut terjadi karena adanya peningkatan pendapatan yang diikuti dengan efisiensi beban operasional perusahaan.

"Agar penyelenggara peer-to-peer lending dapat melakukan persiapan yang baik dan memandai terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki, sehingga industri peer to peer lending ini akan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.

Adapun secara keseluruhan, OJK menyampaikan outstanding pembiayaan lewat fintech P2P lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).

“Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun,” ujar Agusman.

Pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) berada pada level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024. Agusman menilai angka ini menunjukkan risiko kredit macet secara agregat tetap terjaga.

Sementara, pertumbuhan lain terjadi di sektor Buy Now Pay Later (BNPL) atau Pay Later yang meningkat 89,20 persen (yoy), mencapai Rp7,99 triliun per Agustus 2024.

Baca juga: OJK: Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan tumbuh positif
Baca juga: OJK catat nilai perdagangan bursa karbon capai Rp37,06 miliar
Baca juga: Hingga Agustus 2024, OJK mencatat premi asuransi tumbuh 12,89 persen