Jakarta (ANTARA) - Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau mencapai Rp99,59 triliun.

Pertumbuhan itu berkontribusi pada kinerja positif asuransi komersial secara keseluruhan, yang mencatat akumulasi pendapatan premi sebesar Rp218,55 triliun atau naik 5,82 persen (yoy). Selain dari asuransi umum, dari jumlah tersebut premi asuransi jiwa mencapai Rp118,96 triliun, tumbuh 0,56 persen (yoy).

“Pada sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.117,75 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
​​
Ogi menegaskan bahwa kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid, dengan rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di level 457,02 persen, dan asuransi umum di angka 323,74 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.

Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, OJK mencatat total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02 persen (yoy).

Sementara di sisi industri dana pensiun, Ogi memaparkan total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun.

“Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen (yoy),” katanya pula.

Kemudian pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp193,06 triliun
Baca juga: Premi asuransi umum naik 18,4 persen jadi Rp57,9 triliun di semester I