Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pembangunan Sumber Daya Industri, yakni peraturan mengenai pembangunan industri yang mencakup tiga segi, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya teknologi.

"Hari ini kami rapat membahas RPP untuk mengatur pembangunan sumber daya industri yang dibagi dalam tiga hal, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya teknologi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dari segi sumber daya manusia (SDM), RPP Pembangunan Sumber Daya Industri itu nantinya akan lebih banyak mengatur standar kompetensi kerja dan cara implementasi standar kerja tersebut dalam sektor industri.

Untuk segi sumber daya alam (SDA), kata dia, akan ada peraturan mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk industri, peraturan mengenai larangan dan pembatasan ekspor SDA, serta jaminan pasokan SDA untuk keperluan industri dalam negeri.

Ia mengatakan, guna menghindari benturan antara peraturan lain yang sudah berlaku sebelumnya dengan peraturan dalam RPP ini maka Kemenperin masih harus mengadakan rapat dengan kementerian lainnya untuk melakukan pembahasan dan harmonisasi antar peraturan yang ada.

"Untuk RPP yang kami buat ini kan masih ada rapat antar 'desk', artinya dari setiap kementerian terkait akan duduk bersama untuk harmonisasi peraturan, dan ini biasanya dilakukan oleh para menteri," ujar Ansari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan salah satu peraturan dalam RPP itu akan mengatur larangan dan pembatasan ekspor SDA dalam rangka menjaga pasokan bagi industri nasional.

"Prinsipnya, kami menjaga agar industri itu tetap bisa membangun nilai tambah. Nilai tambah itu bisa terjadi pada berbagai tahapan dalam sektor industri. Kami ingin pasokan untuk semua industri ini jangan terganggu," katanya.